Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) makan korban lagi. Prita Mulyasari Ibu rumah tangga dari 2 orang anak, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dengan jeratan Pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Begitulah isi pasal tersebut
Berawal dari ketidakpuasan atas pelayanan di Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang, Prita berkeluh kesah disebuah mailing list. Tulisan ini dianggap mencemarkan nama baik, dan Prita digugat secara perdata dan pidana.
Secara Perdata, PN Tangerang telah menyatakan Prita bersalah. Sedangkan secara Pidana saat ini masih dalam proses penuntutan. Dengan dalih dapat menghilangkan barang bukti, sejak pertengahan Mei 2009 Prita menjadi penghuni LP Perempuan Tangerang. Padahal Prita masih menyusui anaknya.
Banyak pihak yang menyesalkan tindakan berlebihan dari RS Omni Internasional. Pasalnya Prita hanya menceritakan pengalaman sulitnya mendapatkan medical record di RS tersebut. Apalagi hak konsumen dijamin oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tanggal 12 Maret 2008 tentang Rekam Medis, dijelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak untuk meminta rekam medis.
Sebuah Undang-Undang, ditangan orang yang bijak berguna untuk melindungi. namun ditangan si arogan, fakta bisa diputarbalikkan. Dalam kasus ini orang Betawi bilang “mestinya gue yang marah, kok malah jadi galakan elu?”
Di Indonesia banyak sekali dokter yang super hebat, tak heran disela pekerjaannya banyak undangan ceramah ke negara tetangga. Tapi moral dokter di Indonesia memang patut dipertanyakan. Tak perlu berpanjang lebar, pengalaman menjaga almarhum ayah kami di sebuah Rumah Sakit selama hampir 2 bulan cukup membuat kami mengenal karakter dokter di Indonesia.
Dengan dukungan aktivis didunia maya, portal komunitas, jejaring sosial, situs blog serta mailing list, mudah-mudahan Ibu Prita kuat & tabah menghadapi cobaan ini. Kita berusaha sekuat tenaga & pasrah kepada sang pencipta. Pengadilan dunia bersifat semu, masih ada pengadilan yang seadil-adilnya di hari akhir nanti.
18 Agustus, 2009
Hati-Hati Berbagi di Dunia Maya / CURHAT
diterbitkan oleh
BLOGG_GUNTUR
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 pesan-pesan yang ingin disampaikan:
Posting Komentar